Perjanjian Sewa Menyewa Unit Apartemen ini (untuk
selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa”)
dibuat pada tanggal
03
September 2016
Antara:
- ,Nama: pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ........ yang berdomisili di............., dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri, untuk selanjutnya disebut “PIHAK
PERTAMA”; dengan
2. : Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ........... yang
berdomisili di ............... untuk selanjutnya
disebut “PIHAK KEDUA”.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara
bersama-sama selanjutnya disebut, “PARA
PIHAK” dan secara sendiri-sendiri selanjutnya disebut juga, “PIHAK”)
Bahwa, PIHAK PERTAMA
adalah pemilik yang syah atas satu unit Apartemen yang terletak di Apartement
Cinere Bellevue Tower A lantai Unit 1201 (Untuk selanjutnya disebut “UNIT”).
Bahwa, PIHAK KEDUA
bermaksud menyewa unit tersebut kepada PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai
tempat tinggal.
Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat mengadakan dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Unit
Apartemen dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sewa Unit Apartemen
1.1 PIHAK PERTAMA setuju menyewakan unit tersebut kepada
PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju menyewa dari PIHAK PERTAMA sebagai tempat tinggal pribadi selama
periode tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK
1.2 PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan
atas 1 unit Apartemen Cinere Bellevue Tower A lantai .. unit ..kamar Tidur dan 1 kamar mandi.
1.3
Kepemilikan Unit
Apartemen adalah berdasarkan PPJB No. 00/PPJB-URBANA/ II/ 2012 Atas Nama.......
2. Masa Sewa
Perjanjian Sewa ini
berlaku untuk 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 03 September 2016 sampai dengan
02 September 2019
3. Biaya Sewa
3.1
PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA sepakat bahwa biaya sewa Unit tersebut sebesar Rp. 42.500.000,- (Empat Puluh Dua Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah) per tahun sehingga untuk masa sewa selama 3 (tiga)
tahun adalah sebesar Rp 127.500.000.-
( Seratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
3.2
Biaya Sewa dapat dibayarkan langsung ke PIHAK PERTAMA, disetorkan ke rekening sebagai berikut:
Bank
|
:
|
Cabang
|
:
|
No Rekening
|
:
|
Atas Nama
|
:
|
3.3 Biaya Sewa akan dibayarkan secara bertahap sebagai berikut :
(a)
Pembayaran Pertama sebagai Uang tanda
Jadi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ,akan dibayarkan
selambat-lambatnya pada tanggal 21 Agustus 2016 melalui Century 21 Excellent ditransfer ke Bank BCA dengan No
Rekening..
(b)
Pembayaran Kedua sebagai pelunasan biaya sewa,Rp. 126.500.000.- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akan dibayarkan
selambat lambatnya pada tanggal 03 September 2016 ke Rek Bank BCA dengan nomer rekening ........
(c)
Sewa menyewa dianggap
berlalu apabila pembayaran tersebut telah diterima dan masuk ke rekening
PIHAK PERTAMA.
(d)
Apabila sampai dengan
waktu tersebut di atas PIHAK KEDUA tidak melunasi pembayaran, maka Perjanjian
Sewa ini BATAL DEMI HUKUM, PIHAK
PERTAMA berhak mengakhiri Perjanjian Sewa ini secara sepihak dan Uang Tanda
Jadi yang telah dibayarkan menjadi hangus dan menjadi milik PIHAK PERTAMA.
4. Pajak Pajak yang timbul
atas Perjanjian Sewa Menyewa Unit Apartemen
4.1 PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh atas
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selama Masa Sewa
berlangsung.
5. Biaya Yang menjadi
tangguan PIHAK KEDUA
5.1 Utilitas
PIHAK KEDUA
bertanggung jawab penuh atas pembayaran biaya penggunaan
air, listrik, dan cable TV dan Enternet selama masa sewa.
5.2 Daya
Listrik
Bangunan
telah dilengkapi dengan daya listrik sebesar.2200Watt.
Jika PIHAK KEDUA ingin meningkatkan daya listrik, maka PIHAK KEDUA
harus membayar biaya untuk kenaikan tersebut, dan
pada
akhir Masa Sewa PIHAK KEDUA harus mengembalikan
daya listrik seperti semula
6.
Penggunaan Yang Diijinkan dan Jaminan
6.1 PIHAK KEDUA akan menempati dan menggunakan unit selama Masa Sewa sebagai tempat tinggal pribadi dan tidak untuk tujuan illegal atau tidak
bermoral dan tidak boleh mengizinkan orang lain selain dari PIHAK KEDUA atau yang ditetapkan
oleh PIHAK KEDUA yang menempati Unit.
6.2 PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA, bahwa unit apartemen yang disewa dalam
Perjanjian Sewa ini adalah benar milik sah PIHAK PERTAMA, tidak digadaikan dengan cara apapun juga, bebas dari sitaan, tidak tersangkut
suatu perkara hukum dan tidak sedang dijual atau dialihkan hak-haknya kepada
siapapun juga selama Masa Sewa.
6.3 Perjanjian Sewa ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala
tuntutan hukum atau gangguan dari siapapun juga berkenaan dengan unit apartemen tersebut.
6.4 PIHAK KEDUA dilarang mengalih sewa unit kepada Pihak Ketiga selama Masa Sewa berlangsung.
6.5
PIHAK KEDUA wajib mengikuti mentaati seluruh peraturan yang
diberlakukan oleh Badan Pengelola selaku pihak pengelola/property management Apartement Cinere Bellevue
7
Pemeliharaan dan Perubahan Pada Bangunan
7.1 PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga dan memelihara menjaga unit dan inventarisnya dengan sebaik-baiknya.
7.2 PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas
biaya kerusakan yang timbul atas kelalaian PIHAK KEDUA, karyawan atau tamunya.
7.3 PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan Perubahan Struktural
dan Penambahan Permanen pada
Bangunan.
7.4 Apabila terdapat bagian dari unit yang telah dirubah menjadi kesatuan
dengan konstruksi unit dan/atau untuk penambahan, maka pada saat Masa Sewa
berakhir perubahan/penambahan tersebut akan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa ada kewajiban dari PIHAK PERTAMA untuk
membayar penggantian apapun pada PIHAK KEDUA.
7.5 PIHAK PERTAMA atau perwakilannya dapat memasuki unit untuk memeriksa
kondisi unit dengan pemberitahuan sebelumnya pada waktu yang wajar
(disesuaikan).
8. Asuransi
8.1 PIHAK PERTAMA wajib mengasuransikan unit terhadap risiko kebakaran,
kehilangan atau kerusakan berikut properti PIHAK PERTAMA yang digunakan PIHAK
KEDUA selama Masa Sewa.
8.2 PIHAK KEDUA, karyawan, tamu atau selain dari PIHAK PERTAMA tidak dapat
membatalkan asuransi atau
(tanpa
mengurangi
sifat umum
yang tersebut
di atas) yang
mungkin
bertentangan
dengan
ketentuan Undang-undang
atau
peraturan
apapun yang sedang berlaku.
8.3 Tanpa mengurangi ketentuan pada Ayat 8.2, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan
menyimpan bahan kimia, asetilena, alkohol ataupun zat padat/gas yang bersifat
mudah terbakar, mudah menguap atau mudah meledak dan tidak akan menggunakan
salah satu dari zat tersebut di unit untuk tujuan apapun.
8.4 PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan,
menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA akan bertanggung jawab
terhadap semua kerusakan pada unit yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.
9. Perpanjangan Masa Sewa dan Kepemilikan
9.1
Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk masa
sewa berikutnya dengan persyaratan dan
kondisi yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya Masa
Sewa. CENTURY 21 EXCELLENT akan
mewakili perpanjangan sewa, juga sebagai saksi dan koordinator sewa menyewa.
9.2
PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara
tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila ada perubahan kepemilikan, dan perjanjian
ini tidak akan berakhir karenanya.
Semua hak dan kewajiban pemilik berdasarkan perjanjian ini akan terus
berlanjut, dan Pihak Ketiga tersebut harus terikat untuk melakukan semua
kewajiban PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Sewa ini. Begitupun dengan PIHAK
KEDUA tetap berkewajiban sesuai dengan Perjanjian Sewa ini.
9.3
Perjanjian Sewa ini mengikat ahli waris PIHAK
PERTAMA dan yang dikuasakan oleh PIHAK PERTAMA dan akan tetap berlaku
walaupun ada perubahan kepemilikan rumah kepada pihak lain selama masa Perjanjian
Sewa ini.
10. Berakhirnya Perjanjian
10.1
Perjanjian Sewa ini
akan berakhir pada akhir Masa Sewa, apabila tidak ada perpanjangan atau
dispensasi sebagaimana di tetapkan dalam pasal ini.
10.2
PIHAK PERTAMA dapat
mengakhiri Perjanjian Sewa ini sewaktu-waktu sebelum akhir Masa Sewa, dengan
pemberitahuan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dengan mengembalikan biaya
sesuai dengan Masa Sewa Jika PIHAK KEDUA
melanggar pasal yang diperjanjikan dan sudah diberitahukan oleh PIHAK
PERTAMA akan tetapi tidak mengindahkan.
10.3
PIHAK PERTAMA tidak
wajib mengembalikan biaya sewa, apabila PIHAK KEDUA bermaksud mengakhiri Masa
Sewa sebelum akhir Masa Sewa.
10.4
Pada akhir Masa Sewa,
atau sesuai dengan Ayat 10.1, 10.2 dan/atau 10.3 di atas, PIHAK KEDUA wajib
menyerahkan/mengembalikan unit kepada PIHAK PERTAMA
10.5
Apabila PIHAK KEDUA
tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka PIHAK KEDUA harus membayar denda
keterlambatan sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah.) per hari
keterlambatan sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Sewa sampai dengan PIHAK
KEDUA menyerahkan/mengembalikan Bangunan kepada PIHAK PERTAMA.
10.6
Setelah 14 (empat
belas) hari penundaan penyerahan Unit, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk
mengosongkan Unit dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia dengan biaya PIHAK
KEDUA.
10.7 Penundaan pengembalian/penyerahan Bangunan dapat PIHAK KEDUA mohonkan
kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, dengan syarat PIHAK KEDUA membayar
penuh sejumlah biaya dispensasi yang disepakati dan setuju untuk menyerahkan
Bangunan pada waktu yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berhak
melakukan pengawasan dan menawarkan Bangunan kepada pihak lain, pada setiap
waktu
yang
wajar
selama
dispensasi,
memiliki
hak
untuk
memperoleh ijin dari PIHAK KEDUA untuk menunjukkan kepada calon PIHAK KEDUA
baru. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan yang
terjadi atas Unit dan/atau perlengkapan apartemen lainnya sebagai akibat
adanya aktifitas kunjungan calon PIHAK KEDUA baru tersebut.
10.8
PIHAK KEDUA dengan
ini menyatakan melepaskan haknya untuk menuntut dan mengklaim apapun juga
dari PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Ayat 10.6 dan 10.7 Perjanjian Sewa ini.
10.9
Walaupun dengan
pemutusan Perjanjian Sewa ini, PARA PIHAK
tetap mewajibkan
kepada
Pihak
lainnya
sampai
seluruh
kewajiban masing-masing pihak terselesaikan.
10.10
Menjelang 1 (satu)
bulan berakhirnya Masa Sewa, PIHAK KEDUA mengizinkan semua calon PIHAK KEDUA
yang didampingi PIHAK PERTAMA atau agen untuk melihat Bangunan dengan
melakukan perjanjian terlebih dahulu.
11. Korespondensi
11.1 Korespondensi baik lisan maupun tulisan dari PARA PIHAK, adalah
sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
|
:
|
Alamat
|
:
|
Nomor Telepon
|
:
|
Email
|
:
|
|
|
PIHAK KEDUA
|
:
|
Alamat
|
:
|
Nomor Telepon
|
:
|
Email
|
|
11.2 Setiap komunikasi dianggap
efektif bila sudah diterima oleh pihak lain pada hari yang sama apabila
dikirim email atau sms atau (dalam hal lain) dikirim langsung atau dalam
waktu 7 (tujuh) hari setelah dikirim melalui pos tercatat/JNE ke alamat pihak
lain sebagaimana tertera di atas.
12. Keadaan Memaksa
12.1 Apabila terjadi kehancuran
total atau sebagian, karena kebakaran,
gempa bumi, perang atau kerusuhan atau bencana alam lainnya pada Bangunan,
sehingga Perjanjian Sewa tidak dapat diteruskan lebih lanjut, PIHAK KEDUA
dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 20 (dua puluh)
hari setelah bencana tersebut. Sisa biaya sewa sejak tanggal bencana sampai
dengan akhir Masa Sewa harus dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA, kecuali pajak penghasilan dan
fee CENTURY 21 EXCELLENT yang sudah dibayarkan pada awal transaksi tidak
dapat dikembalikan.
12.2 Apabila terjadi kebakaran
karena kelalaian PIHAK KEDUA dan/atau pegawai atau tamu dari PIHAK KEDUA,
maka PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan mengembalikan biaya sewa dari Masa Sewa
tersisa.
13. Hukum yang
Berlaku
Perjanjian Sewa ini tunduk dan diatur menurut ketentuan dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia.
14. Penyelesaian
Perselisihan
14.1 PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian Sewa ini secara musyawarah untuk mufakat.
14.2 PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan mengenai penyebab berakhirnya Masa Sewa sesuai
dengan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
14.3Jika perselisihan antara PARA PIHAK tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, maka akan diselesaikan melalui Kantor Panitera Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, sesuai dengan Pasal 30 tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Bantuan dari BANI bersifat final dan
mengikat dan di gunakan sebagai dasar bagi keputusan pengadilan di Republik
Indonesia atau di negara lain.
15. Ketentuan Lain
15.1
PIHAK KEDUA wajib
melunasi pembayaran Biaya Sewa kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang telah
disesuaikan dengan Perjanjian Sewa ini. Lihat ayat 3.3 (b).
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengisi apartemen
sebelum melunasi biaya sewa.
15.2
Perjanjian ini
bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak-hak lain dan penyelesaian
diatur oleh hukum yang berlaku
15.3
Tidak ada perubahan,
kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani PARA PIHAK.
15.4
Apabila terdapat
ketentuan dalam Perjanjian Sewa ini menjadi tidak berlaku atau ilegal atau
tidak dapat dilaksanakan dengan alasan apapun dan keberlakuan dari hukum
tersebut dari suatu yurisdikasi lainnya, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi
ketentuan selanjutnya dalam Perjanjian Sewa ini.
15.5
Hal–hal yang belum
cukup diatur dalam Perjanjian Sewa ini, akan di atur dalam addendum dan/atau
ditambah dalam lampiran yang dibuat dari waktu ke waktu secara tertulis dan
di tandatangani oleh PARA PIHAK.
Penerimaan
PIHAK KEDUA telah membaca dan memahami serta menerima
dan menyetujui semua ketentuan Perjanjian Sewa ini.
Demikia, Perjanjian Sewa ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua)
rangkap, semuanya bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama,
dan mulai berlaku efektif sejak ditandatangani oleh para pihak pada tanggal
sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian Sewa.
|