Sebelum melakukan yang namanya me listing properti, ada baiknya kita harus mempelajari form PJP ini, form ini sangat penting karena menyangkut komisi kita sebagai agen/broker .isi dari form PJP ini intinya mengikat komisi antar owner dan Agen/broker,sebagai pegangan untuk agen agar tidak terjadi masalah dikemudian hari jika terjadi penjualan atau closing.
PERJANJIAN JASA PEMASARAN
Pada hari ini, ____________, tanggal ______________________, bertempat di ________________, telah
dibuat dan ditandatangani Perjanjian Jasa Pemasaran (selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara:
I. _____________________________, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Member Broker
Century 21 _______________, yang berkedudukan di _____________________, untuk selanjutnya disebut
“Pihak Pertama”; dan
II. ___________________________, beralamat di ______________________________________________
______________________________________________________________, untuk selanjutnya disebut
“Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” dan
secara sendiri-sendiri untuk selanjutnya disebut sebagai ”Pihak”.
Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
1. Pihak Kedua dengan ini memberikan hak dan wewenang ____________________________ (mohon diisi dengan
exclusive atau non-exclusive) kepada Pihak Pertama untuk memasarkan suatu properti dengan spesifikasi sebagai
berikut:
Alamat properti :
____________________________________________________________________________
Dokumen Tanah : ________________ No. __________________ tertanggal ________________
Luas Tanah/Luas Bangunan: ___________m2/______________m2
Jumlah Kamar Tidur
: _____________
Dapur/Kitchen Set
: _____________
Jumlah Kamar Mandi
: _____________
AC
: _____________
Garasi/Carport
: _____________
Daya Listrik
: _____________
Fully Furnished
: _____________
Lain-lain
: _____________
(selanjutnya disebut dengan”Properti”).
2. Bahwa Pihak Kedua bermaksud memasarkan Properti tersebut dengan harga sebesar
Rp_______________________ (_________________________________________________________).
3. Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan membayar Jasa Pemasaran atas Properti Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama sebesar sebagai berikut
- Biaya Jasa Pemasaran Jual : 3% (tiga persen) dari Harga Transaksi jual Properti; atau
- Biaya Jasa Pemasaran Sewa : 5% (lima persen) dari Harga Transaksi sewa Properti (”Komisi”).
4. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani, yang berlaku selama ______ (_______________) bulan.
5. Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah membaca,
memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Perjanjian ini, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam 3 (tiga) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan mulai berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana tersebut
pada awal Perjanjian ini.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Member Broker Marketing Associate
____________________ ____________________ _______________________
SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN JASA PEMASARAN
PASAL 1 DEFINISI
1. Pihak Pertama adalah Member Broker Century 21
Indonesia, sebuah perseoran terbatas yang bergerak
dalam bidang perantara perdagangan properti.
2. Pihak Kedua adalah pihak bermaksud menggunakan
jasa Pihak Pertama untuk memasarkan properti melalui
sistem pemasaran Century 21
3. Properti adalah sebidang tanah dan/ bangunan, rumah,
apartemen, ataupun definisi-definisi lain yang sejenis
yang digunakan beserta dengan fasilitas yang melekat
pada properti tersebut;
4. Harga Transaksi adalah harga yang disepakati antara
penjual/penyewa dengan pembeli/ penyewa.
5. Dokumen Tanah adalah alas hak atas suatu Properti
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Sertifikat Hak
Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Milik
Satuan Rumah Susun (HMSRS)/Sertifikat Hak Milik
Sarusun (SHM Sarusun) sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang Undang No.
20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, termasuk
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
PASAL 2 JASA PEMASARAN
1. Dalam hal Para Pihak sepakat memasarkan Properti
dengan hak wewenang Khusus (Exclusive) kepada
Pihak Pertama maka Pihak Pertama berhak atas
Komisi dalam hal:
a. Selama berlakunya Perjanjian ini/perpanjangannya,
Pihak Pertama baik secara sendiri maupun
bekerjasama dengan pihak lain
menjual/menyewakan Properti tersebut ; atau
b. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya Perjanjian ini atau perpanjangannya,
Pihak Kedua menjual/menyewakan Properti
tersebut kepada orang-orang yang pernah
menghubungi Pihak Pertama, sebagaimana
tercantum dalam Potential Clients List milik Pihak
Pertama yang sudah diketahui secara tertulis oleh
Pihak Kedua.
2. Dalam hal Para Pihak sepakat memasarkan Properti
dengan hak wewenang tidak Khusus (Non-
Exclusive/Open) kepada Pihak Pertama, maka Pihak
Pertama berhak atas Komisi apabila Pihak Pertamalah
yang menjual/menyewakan Properti tersebut bukan
pihak lain.
PASAL 3 PEMBAYARAN UANG MUKA TRANSAKSI
1. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa penyerahan
uang muka transaksi/tanda jadi dari calon
Pembeli/penyewa diberikan kepada Pihak Pertama
atau langsung kepada Pihak Kedua dengan
sepengetahuan dari Pihak Pertama.
2. Dalam hal uang muka transaksi/tanda jadi tersebut
diberikan kepada Pihak Pertama maka Pihak Pertama
akan langsung menyerahkan Uang Muka
transaksi/tanda jadi kepada Pihak Kedua setelah
Pihak Kedua dan calon pembeli/penyewa
menandatangani Perjanjian Jual Beli/Perjanjian Sewa
Menyewa yang ditandatangani dihadapan Pihak
Pertama dengan memperhitungkan Biaya Jasa
Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Perjanjian.
PASAL 4 TATA CARA PEMASARAN
1. Dalam memasarkan Properti, Pihak Pertama akan
dibantu oleh para Marketing Associate, jaringan broker
Century 21 Indonesia dan broker-broker lain yang
sudah terseleksi untuk membantu melaksanakan
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian ini .
2. Pihak Kedua mengizinkan Pihak Pertama untuk
memasuki dan memperlihatkan Properti kepada pihak
ketiga yang sudah terseleksi, dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua mengijinkan kepada Pihak Pertama untuk
mengiklankan dan/atau mempromosikan Properti pada
media massa, baik cetak maupun elektronik;
memasang papan tanda "DIJUAL/DISEWAKAN"; atau
dengan cara lainnya pada Properti dengan selalu
berusaha menjaga kepentingan Pihak Kedua.
PASAL 5 PERNYATAAN DAN JAMINAN
1. Semua data, dokumen dan/atau informasi yang
disampaikan kepada Pihak Pertama dalam rangka
pelaksanaan Perjanjian ini adalah benar.
2. Semua persetujuan, kuasa dan ijin yang diperlukan (jika
ada), telah diperoleh dengan baik dan benar sesuai
dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku
dan semua permohonan atau pendaftaran yang
diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau
pendaftaran termaksud akan diperbaharui bila
diperlukan) seperti disyaratkan Instansi Pemerintah
Indonesia atau lainnya sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini.
3. Properti tidak sedang dalam keadaan bersengketa atau
berperkara di muka pengadilan dengan pihak manapun.
4. Apabila suatu hari diketahui bahwa Pihak Kedua
memberikan data yang tidak benar dalam Perjanjian ini
dan/atau pemalsuan suatu dokumen atau lebih
sehubungan dengan Perjanjian ini, maka Pihak Kedua
bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan
melepaskan Pihak Pertama dari segala tanggung jawab,
tuntutan, ganti rugi dari pihak ketiga sehubungan
dengan hal tersebut .
5. Pihak Pertama dilepaskan dari pertanggungjawaban
atas wan prestasi, kesalahan atau keterlambatan dalam
pelaksanaan Perjanjian, jika hal tersesebut disebabkan,
secara keseluruhan atau sebagian, langsung atau tidak
langsung, oleh suatu peristiwa atau kegagalan yang
disebabkan oleh Force Majeur atau keadaan memaksa.
PASAL 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Para Pihak sepakat untuk menafsrikan Perjanjian ini
dalam Hukum Negara Republik Indonesia.
2. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal
1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
3. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan segala
perselisihan yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian ini secara kekeluargaan dengan
cara musyawarah untuk mufakat.
4. Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan
secara kekeluargaan dengan cara musyawarah untuk
mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan tersebut melalui Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana letak Properti
tersebut berada.
PASAL 7 PERUBAHAN PERJANJIAN
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini
akan diatur kemudian oleh Para Pihak dan dituangkan
dalam suatu addendum tersendiri.
2. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian.
PASAL 8 PENUTUP
Perjanjian ini hanya dapat diakhiri dengan persetujuan
tertulis antara Para Pihak, kecuali apabila hasil
pemeriksaan oleh instansi yang berwenang dinyatakan
adanya ketidakbenaran atas isi dan/atau dokumen-
dokumen yang bersangkutan, maka Pihak Pertama berhak
mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan
pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
No comments:
Post a Comment