Wednesday, 29 March 2017

CONTOH DRAFT PERJANJIAN SEWA MENYEWA APARTEMEN

PERJANJIAN SEWA MENYEWA
 UNIT APARTEMEN


Perjanjian Sewa Menyewa Unit Apartemen ini (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa”) dibuat pada tanggal  03 September 2016

Antara:

  1. ,Nama:        pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ........ yang berdomisili di............., dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”; dengan


    2.       :      Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ........... yang berdomisili di ...............  untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut, “PARA PIHAK” dan secara sendiri-sendiri selanjutnya disebut juga, “PIHAK”)

Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang syah atas satu unit Apartemen yang terletak di Apartement Cinere Bellevue Tower A lantai  Unit 1201 (Untuk selanjutnya disebut “UNIT”).

Bahwa, PIHAK KEDUA bermaksud menyewa unit tersebut kepada PIHAK PERTAMA untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

Dengan ini menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat mengadakan dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Unit Apartemen dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Sewa Unit Apartemen

1.1    PIHAK PERTAMA setuju menyewakan unit tersebut kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA  setuju menyewa dari PIHAK PERTAMA sebagai tempat tinggal pribadi selama periode tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK
1.2   PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan atas 1 unit Apartemen Cinere Bellevue Tower A lantai .. unit ..kamar Tidur dan 1 kamar mandi.
1.3   Kepemilikan Unit Apartemen adalah berdasarkan PPJB No. 00/PPJB-URBANA/ II/ 2012 Atas Nama.......

2. Masa Sewa

Perjanjian Sewa ini berlaku untuk 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 03 September 2016 sampai dengan 02 September 2019

3. Biaya Sewa

3.1  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa biaya sewa Unit tersebut sebesar Rp. 42.500.000,- (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per tahun sehingga untuk masa sewa selama 3 (tiga) tahun adalah sebesar Rp 127.500.000.- ( Seratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

3.2  Biaya Sewa dapat dibayarkan langsung ke PIHAK PERTAMA, disetorkan ke rekening sebagai berikut:  

             
Bank
             
Cabang
              :
No Rekening
              :
Atas Nama
              : 





3.3  Biaya Sewa akan dibayarkan secara bertahap  sebagai berikut :

(a)        Pembayaran Pertama sebagai Uang tanda Jadi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) ,akan dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 Agustus 2016 melalui Century 21 Excellent ditransfer ke Bank BCA dengan No Rekening..
(b)        Pembayaran Kedua sebagai  pelunasan biaya sewa,Rp. 126.500.000.- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) akan dibayarkan selambat lambatnya pada tanggal  03 September 2016 ke Rek Bank BCA dengan nomer rekening ........
(c)         Sewa menyewa dianggap berlalu apabila pembayaran tersebut telah diterima dan masuk ke rekening PIHAK PERTAMA.
(d)        Apabila sampai dengan waktu tersebut di atas PIHAK KEDUA tidak melunasi pembayaran, maka Perjanjian Sewa ini BATAL DEMI HUKUM, PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri Perjanjian Sewa ini secara sepihak dan Uang Tanda Jadi yang telah dibayarkan menjadi hangus dan menjadi milik PIHAK PERTAMA.

4.   Pajak Pajak yang timbul atas Perjanjian Sewa Menyewa Unit Apartemen

4.1 PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh atas pembayaran  Pajak Bumi dan  Bangunan selama Masa Sewa berlangsung.

5.   Biaya Yang menjadi tangguan PIHAK KEDUA

5.1  Utilitas
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas pembayaran biaya penggunaan air, listrik, dan cable TV dan Enternet selama masa sewa.

5.2  Daya Listrik
Bangunan telah dilengkapi dengan daya listrik sebesar.2200Watt. Jika PIHAK KEDUA  ingin meningkatkan daya listrik, maka PIHAK KEDUA  harus membayar biaya untuk kenaikan tersebut, dan pada akhir Masa Sewa PIHAK KEDUA harus mengembalikan daya listrik seperti semula

6. Penggunaan Yang Diijinkan dan Jaminan

6.1  PIHAK KEDUA  akan menempati dan menggunakan unit selama Masa Sewa sebagai tempat tinggal pribadi dan tidak untuk tujuan illegal atau tidak bermoral dan tidak boleh mengizinkan orang lain selain dari PIHAK KEDUA atau yang ditetapkan oleh PIHAK KEDUA yang menempati Unit.
6.2  PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA, bahwa unit apartemen yang disewa dalam Perjanjian Sewa ini adalah benar milik sah PIHAK PERTAMA, tidak digadaikan dengan cara apapun juga, bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu perkara hukum dan tidak sedang dijual atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga selama Masa Sewa.
6.3  Perjanjian Sewa ini membebaskan PIHAK KEDUA  dari segala tuntutan hukum atau gangguan dari siapapun juga berkenaan dengan unit apartemen tersebut.
6.4  PIHAK KEDUA dilarang mengalih sewa unit kepada Pihak Ketiga selama Masa Sewa berlangsung.
6.5    PIHAK KEDUA wajib mengikuti mentaati seluruh peraturan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola selaku pihak pengelola/property management Apartement Cinere Bellevue

7   Pemeliharaan dan Perubahan Pada Bangunan

7.1  PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga dan memelihara menjaga unit dan inventarisnya dengan sebaik-baiknya.
7.2  PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas biaya kerusakan yang timbul atas    kelalaian PIHAK KEDUA, karyawan atau tamunya.
7.3  PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan melakukan Perubahan Struktural dan Penambahan   Permanen pada Bangunan.
7.4  Apabila terdapat bagian dari unit yang telah dirubah menjadi kesatuan dengan konstruksi unit dan/atau untuk penambahan, maka pada saat Masa Sewa berakhir perubahan/penambahan tersebut akan tetap menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa ada kewajiban dari PIHAK PERTAMA untuk membayar penggantian apapun pada PIHAK KEDUA.
7.5  PIHAK PERTAMA atau perwakilannya dapat memasuki unit untuk memeriksa kondisi unit dengan pemberitahuan sebelumnya pada waktu yang wajar (disesuaikan).

8. Asuransi

8.1  PIHAK PERTAMA wajib mengasuransikan unit terhadap risiko kebakaran, kehilangan atau kerusakan berikut properti PIHAK PERTAMA yang digunakan PIHAK KEDUA selama Masa Sewa.
8.2  PIHAK KEDUA, karyawan, tamu atau selain dari PIHAK PERTAMA tidak dapat membatalkan asuransi atau (tanpa mengurangi sifat umum yang tersebut di atas) yang mungkin bertentangan dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan apapun yang sedang berlaku.
8.3  Tanpa mengurangi ketentuan pada Ayat 8.2, PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan menyimpan bahan kimia, asetilena, alkohol ataupun zat padat/gas yang bersifat mudah terbakar, mudah menguap atau mudah meledak dan tidak akan menggunakan salah satu dari zat tersebut di unit untuk tujuan apapun.
8.4  PIHAK KEDUA dengan  ini menyatakan, menjamin kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA akan bertanggung jawab terhadap semua kerusakan pada unit yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.

9.  Perpanjangan Masa Sewa dan Kepemilikan

9.1             Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk masa sewa berikutnya  dengan persyaratan dan kondisi yang disepakati oleh PARA PIHAK.  PIHAK KEDUA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya Masa Sewa. CENTURY 21 EXCELLENT akan mewakili perpanjangan sewa, juga sebagai saksi dan koordinator sewa menyewa.
9.2             PIHAK PERTAMA akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila ada perubahan kepemilikan, dan perjanjian ini tidak akan berakhir karenanya.  Semua hak dan kewajiban pemilik berdasarkan perjanjian ini akan terus berlanjut, dan Pihak Ketiga tersebut harus terikat untuk melakukan semua kewajiban PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian Sewa ini. Begitupun dengan PIHAK KEDUA tetap berkewajiban sesuai dengan Perjanjian Sewa ini.
9.3              Perjanjian Sewa ini mengikat ahli waris PIHAK PERTAMA dan yang dikuasakan oleh PIHAK PERTAMA dan akan tetap berlaku walaupun ada perubahan kepemilikan rumah kepada pihak lain selama masa Perjanjian Sewa ini.

10.  Berakhirnya Perjanjian

10.1      Perjanjian Sewa ini akan berakhir pada akhir Masa Sewa, apabila tidak ada perpanjangan atau dispensasi sebagaimana di tetapkan dalam pasal ini.
10.2      PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri Perjanjian Sewa ini sewaktu-waktu sebelum akhir Masa Sewa, dengan pemberitahuan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan dengan mengembalikan biaya sesuai dengan Masa Sewa Jika PIHAK KEDUA  melanggar pasal yang diperjanjikan dan sudah diberitahukan oleh PIHAK PERTAMA akan tetapi tidak mengindahkan.
10.3      PIHAK PERTAMA tidak wajib mengembalikan biaya sewa, apabila PIHAK KEDUA bermaksud mengakhiri Masa Sewa sebelum akhir Masa Sewa.
10.4      Pada akhir Masa Sewa, atau sesuai dengan Ayat 10.1, 10.2 dan/atau 10.3 di atas, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan/mengembalikan unit kepada PIHAK PERTAMA
10.5      Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka PIHAK KEDUA harus membayar denda keterlambatan sebesar Rp 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah.) per hari keterlambatan sejak tanggal berakhirnya Perjanjian Sewa sampai dengan PIHAK KEDUA menyerahkan/mengembalikan Bangunan kepada PIHAK PERTAMA.
10.6      Setelah 14 (empat belas) hari penundaan penyerahan Unit, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengosongkan Unit dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia dengan biaya PIHAK KEDUA.
10.7      Penundaan pengembalian/penyerahan Bangunan dapat PIHAK KEDUA mohonkan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, dengan syarat PIHAK KEDUA membayar penuh sejumlah biaya dispensasi yang disepakati dan setuju untuk menyerahkan Bangunan pada waktu yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA berhak melakukan pengawasan dan menawarkan Bangunan kepada pihak lain, pada setiap waktu yang wajar selama dispensasi, memiliki hak untuk memperoleh ijin dari PIHAK KEDUA untuk menunjukkan kepada calon PIHAK KEDUA baru. PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi atas Unit dan/atau perlengkapan apartemen lainnya sebagai akibat adanya aktifitas kunjungan calon PIHAK KEDUA baru tersebut.
10.8      PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk menuntut dan mengklaim apapun juga dari PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Ayat 10.6 dan 10.7 Perjanjian Sewa ini.
10.9      Walaupun dengan pemutusan Perjanjian Sewa ini, PARA PIHAK  tetap mewajibkan kepada Pihak lainnya sampai seluruh kewajiban masing-masing pihak terselesaikan.
10.10   Menjelang 1 (satu) bulan berakhirnya Masa Sewa, PIHAK KEDUA mengizinkan semua calon PIHAK KEDUA yang didampingi PIHAK PERTAMA atau agen untuk melihat Bangunan dengan melakukan perjanjian terlebih dahulu.

11. Korespondensi

11.1 Korespondensi baik lisan maupun tulisan dari PARA PIHAK, adalah sebagai  berikut:




PIHAK PERTAMA
Alamat
Nomor Telepon
:
Email
:


PIHAK KEDUA
Alamat
Nomor Telepon
:
Email


11.2 Setiap komunikasi dianggap efektif bila sudah diterima oleh pihak lain pada hari yang sama apabila dikirim email atau sms atau (dalam hal lain) dikirim langsung atau dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikirim melalui pos tercatat/JNE ke alamat pihak lain sebagaimana tertera di atas.

12.  Keadaan Memaksa

12.1 Apabila terjadi kehancuran total atau sebagian,  karena kebakaran, gempa bumi, perang atau kerusuhan atau bencana alam lainnya pada Bangunan, sehingga Perjanjian Sewa tidak dapat diteruskan lebih lanjut, PIHAK KEDUA dapat menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dalam waktu 20 (dua puluh) hari setelah bencana tersebut. Sisa biaya sewa sejak tanggal bencana sampai dengan akhir Masa Sewa harus dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, kecuali  pajak penghasilan dan fee CENTURY 21 EXCELLENT yang sudah dibayarkan pada awal transaksi tidak dapat dikembalikan.
12.2 Apabila terjadi kebakaran karena kelalaian PIHAK KEDUA dan/atau pegawai atau tamu dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan mengembalikan biaya sewa dari Masa Sewa tersisa.

13. Hukum yang Berlaku

Perjanjian Sewa ini tunduk dan diatur menurut ketentuan dan  peraturan    perundang-undangan Republik Indonesia.


14. Penyelesaian Perselisihan

14.1 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan segala perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Sewa ini secara musyawarah untuk mufakat.
14.2 PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mengenai penyebab berakhirnya Masa Sewa sesuai dengan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
14.3Jika perselisihan antara PARA PIHAK tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui Kantor Panitera Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, sesuai dengan Pasal 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  Bantuan dari BANI bersifat final dan mengikat dan di gunakan sebagai dasar bagi keputusan pengadilan di Republik Indonesia atau di  negara lain.

15. Ketentuan Lain

15.1      PIHAK KEDUA wajib melunasi pembayaran Biaya Sewa kepada PIHAK PERTAMA pada waktu yang telah disesuaikan dengan Perjanjian Sewa ini. Lihat ayat 3.3 (b). PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengisi apartemen sebelum melunasi biaya sewa.
15.2      Perjanjian ini bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak-hak lain dan penyelesaian diatur oleh hukum yang berlaku
15.3      Tidak ada perubahan, kecuali dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani PARA PIHAK.
15.4      Apabila terdapat ketentuan dalam Perjanjian Sewa ini menjadi tidak berlaku atau ilegal atau tidak dapat dilaksanakan dengan alasan apapun dan keberlakuan dari hukum tersebut dari suatu yurisdikasi lainnya, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan selanjutnya dalam Perjanjian Sewa ini.
15.5      Hal–hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Sewa ini, akan di atur dalam addendum dan/atau ditambah dalam lampiran yang dibuat dari waktu ke waktu secara tertulis dan di tandatangani oleh PARA PIHAK.

Penerimaan

                 
PIHAK KEDUA telah membaca dan memahami serta menerima dan menyetujui semua ketentuan Perjanjian Sewa ini.
Demikia, Perjanjian Sewa ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap, semuanya bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan mulai berlaku efektif sejak ditandatangani oleh para pihak pada tanggal sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian Sewa.
 

PIHAK KEDUA,




PIHAK PERTAMA,


Saksi - saksi,




       Eka Koswara
MA Century 21 Excellent




                   Febi Fitrianti
         MA Century 21 Excellent








                                               










No comments:

Post a Comment